Pemerkosa Divonis Setengah Abad Di Malaysia - Pengadilan Melaka, Malaysia, memvonis pemerkosa berantai bernama Rashidi Omar (29) dengan hukuman 50 tahun penjara atau setengah abad dan ditambah hukuman cambuk 24 kali.
Hakim Zaharah Hussain menjatuhkan hukuman kepada Rashidi Omar pada Rabu (19/5/2010). Rashidi memerkosa banyak perempuan selama Mei 2007 hingga November 2009.
Salah satunya, seorang anak berusia 7 tahun 10 bulan pada 24 Mei 2007 di Ladang Kelapa Sawit Hailam Estate di Jasin, Melaka.
Selain memerkosa, Rashidi juga merampok ponsel Nokia N-Gage milik seorang korbannya pada 31 Maret 2008.
Rashidi juga dituduh memerkosa perempuan 44 tahun di Ladang Kelapa Sawit Tong Bee, Jalan Kolam, Machap, Alor Gajah, serta merampok notebook, ponsel, dan uang korban 200 ringgit pada 7 Juni 2009.
Pada 7 Oktober 2009, ia dituduh memerkosa seorang perempuan 35 tahun dan melakukan seks di luar kebiasaan. Ia sering kali mengancam dengan pisau setiap beraksi.
Total perbuatan Roshidi yang terungkap adalah memerkosa satu kali pada 2007, dua kali pada 2008, dan enam kali pada 2009 hingga akhirnya ditangkap polisi pada 1 Desember 2009. Kepada hakim, Rashidi mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua korban.
Posting Komentar
Pengunjung yang Baik adalah Selalu meninggalkan Komentar dengan Baik dan Sopan :D